Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

YLKI Minta Pemerintah Berikan Kompensasi Terhadap Pemadaman Listrik

M. Adam Samudra - Senin, 5 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Traffic light di Jakarta masih belum menyala akibat listrik yang kembali padam.
Megapolitan.kompas.com
Traffic light di Jakarta masih belum menyala akibat listrik yang kembali padam.

GridOto.com - Wilayah Jabodetabek alami gangguan mati listrik pada Minggu (4/8/2019). 

Pemadaman listrik yang terjadi di Jakarta menyebabkan traffic light atau lampu lalu lintas mati.

Enggak hanya itu, aktivitas beberapa bengkel, toko, SPBU, cucian mobil/motor dan lainnya juga jadi ikut terganggu. Tidak bisa beroperasi dan harus tutup karena listrik padam.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan pemadaman listrik ini sangat merugikan bagi aktivitas perekonomian.

"YLKI menyesalkan terjadinya pemadaman listrik secara total di wilayah Jabodetabek, bahkan area  Jabar lainnya," kata Tulus melalui keteranganya, Senin (5/8/2019).

(Baca Juga: Beri Asuransi Driver dan Kostumer, Gojek Kerjasama dengan Jasa Raharja, Ini Tanggapan YLKI!)

"Hal ini bisa menjadi tengara bahwa infrastruktur pembangkit PT PLN belum handal," sambung dia.

Oleh karena itu, program pemerintah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas pembangkit PLN, tetapi juga harus meningkatkan keandalan pembangkit PT PLN, dan infrastruktur pendukung lainnya, seperti transmisi, gardu induk, gardu distribusi, dll

Padamnya listrik, apalagi di Jabodetabek, bukan hanya merugikan konsumen residensial saja tetapi juga sektor pelaku usaha.

"Hal ini bisa menjadi sinyal buruk bagi daya tarik investasi di Jakarta dan bahkan Indonesia. Kalau di Jakarta saja seperti ini, bagaimana di luar Jakarta, dan atau di luar Pulau Jawa?," paparnya.

(Baca Juga: Baca Juga: YLKI Sebut Pemindahan Gerbang Tol Cikarut Sudah Telat, Kenapa Bisa?)

YLKI meminta managemen PT PLN untuk menjelaskan pada publik apa penyebab gangguan pembangkit di Suralaya, dll. 

"YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen, bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada, tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini," tutupnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kap Mesin Perlu Dibuka Saat Berhenti di Rest Area? Begini Kata Bengkel

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa