GridOto.com - Sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Pertamina melarang konsumennya menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU milik Pertamina.
Fenomena penjualan kembali BBM Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan ini, secara hukum sudah tercantum dalam undang-undang.
Dilansir GridOto dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.
"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).
(Baca Juga: Pertamina Tanggapi Video Viral Dua Oknum Satpam yang Tebar Paku di SPBU)
Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.
"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.
Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.
"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.
(Baca Juga: Kronologi Honda Vario Tersangkut Truk Tangki Pertamina, Satu Keluarga Meninggal Dunia)
Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.
Dalam pengawasan penjualan di SPBU, pihaknya menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul, Pertamina Larang Konsumen Beli BBM untuk Dijual Kembali, Faktanya Terus Terjadi
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunmanado.co.id |
KOMENTAR