Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penjual BBM Eceran Ternyata Dilarang Pertamina, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp 30 Miliar Sob!

Harun Rasyid - Sabtu, 3 Agustus 2019 | 19:45 WIB
Ilustrasi penjual BBM eceran yang ditertibkan.
Tribunkaltim.co
Ilustrasi penjual BBM eceran yang ditertibkan.

GridOto.com - Sebagai produsen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia, Pertamina melarang konsumennya menjual kembali bensin yang didapat dari SPBU milik Pertamina.

Fenomena penjualan kembali BBM Pertamina oleh masyarakat demi mencari keuntungan ini, secara hukum sudah tercantum dalam undang-undang.

Dilansir GridOto dari Tribunmanado.co.id, Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny, Sabtu (3/8/2019).

(Baca Juga: Pertamina Tanggapi Video Viral Dua Oknum Satpam yang Tebar Paku di SPBU)

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain. Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

Editor : Fendi
Sumber : Tribunmanado.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa