GridOto.com - Beberapa waktu lalu warga Jakarta dibuat heboh pasalnya mulai 1 Juli 2019 diberlakukan tilang elektronik di beberapa ruas jalan seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gajah Mada.
Bahkan baru seminggu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diberlakukan, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terciduk.
Dengan adanya tilang elektronik ini juga disinyalir bisa mengurangi praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang.
Belasan kamera ETLE yang sudah terpasang akan mengintai sejumlah pelanggaran lalu lintas di ibu kota.
Penasaran kan apa saja jenis kamera tilang itu?
(Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik)
Melansir Otofemale.id dari laman ntmcpolri.info, ada tiga jenis kamera tilang eketronik yang dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Jenis kamera tilang elektronik yang satu ini memiliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Kamera selanjutnya adalah Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
(Baca Juga: Waduh! Baru Seminggu Diberlakukan, Kamera Tilang Elektronik Tangkap Ratusan Pelanggar)
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Dilansir GridOto dari dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditkantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan bahwa kamera-kamera itu bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
"Kamera itu didesain mampu menangkap pelanggaran yang dilakukan pengemudi dalam radius 20-30 meter," ujarnya.
Ia menambahkan, kamera tilang elektronik juga mampu mendeteksi pelanggaran meskipun dalam kondisi macet lo.
Lebih canggihnya lagi, kamera ini juga bisa menembus kaca film pada mobil sehingga aktifitas pengemudi di dalam mobil bisa terpantau.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,ntmcpolri.info,Otofemale.id |
KOMENTAR