GridOto.com- Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 mengenai Pengendalian Kualitas Udara terdapat poin mengenai Perluasan Wilayah Ganjil Genap (Gage).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta jajaran Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur mengenai perluasan Gage ini.
Kemudian, Kamis (2/8) beredar informasi berupa wilayah yang akan menjadi target perluasan.
Dalam foto berisikan informasi sosialisasi perluasan wilayah Jakarta pada 5 hingga 31 Agustus 2019.
(Baca Juga: Lewat Perluasan Gage dan Pembatasan Kendaraan, Anies Berupaya Kendalikan Polusi Udara Jakarta)
Adapun wilayah yang menjadi perluasan yakni Jl. RS. Fatmawati, Jl. Panglima Polim, Jl. Sisingamaraja, Jl. Pramuka, Jl. Salemba Raya, Jl. Kramat Raya, Jl. Gunung Sahari, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Suryopranoto, Jl. Balikpapan dan Jl. Tomang Raya.
Terhadap informasi ini, akun instagram Dishub DKI Jakarta di @dishubdkijakarta menyebutkan agar masyarakat menunggu informasi resmi.
"(Kamis) Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap
.
Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas," tulis @dishubdkijakarta.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR