GridOto.com - Kemacetan di Ibu Kota Jakarta masih kerap menjadi masalah serius bagi masyarakatnya, nantinya kendaraan roda dua akan kena peraturan ganjil-genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menerapkan aturan ganjil-genap.
Namun, kebijakan itu baru berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Lantas apakah mungkin diterapkan juga untuk kendaraan roda dua?
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo angkat bicara.
(Baca Juga: Polisi Sebut Viralnya Aturan Ganjil - Genap Selama 15 Jam Hanya Hoax)
"Saat ini kami masih fokus pada evaluasi ganjil-genap semester 1 2019, terkait kinerja lalu lintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Diketahui, sejauh ini penerapan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta baru meliputi 9 ruas jalan.
Yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Selain perluasan ganjil-genap dan peremajaan angkutan umum, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang resmi ditandatangani Anies Baswedan juga akan mengatur populasi kendaraan pribadi di ibu kota.
(Baca Juga: Ada Aturan Ganjil Genap, Toyota Trust: Konsumen Beli Mobil Langsung Tanya Pelat Nomornya)
Anies meminta beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyiapkan rancangan mengenai pembatasan kendaraan pribadi.
Diwacanakan pada 2025 mendatang, kendaraan pribadi yang usainya sudah lebih dari 10 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Jakarta.
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR