GridOto.com - Pembangunan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara akan segera direalisasikan.
Melansir dari Kompas.com, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai tahap pra kualifikasi lelang tol yang pertama dibangun di Pulau Kalimantan itu.
Kabar gembiranya, selain dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol ini nantinya juga bisa dilewati motor.
"Jalan tol ini akan dilengkapi dengan lajur motor sehingga akan menjadi jalan tol ketiga yang dapat dilalui oleh motor di Indonesia," kata Ketua Panitia Lelang Jalan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara, Koentjahjo, Rabu (31/7/2019).
Koentjahjo menambahkan, proyek sepanjang 7,35 kilometer ini akan menelan investasi sebesar Rp 15,53 triliun.
Ia berharap, proses konstruksi jalan tol ini dapat dimulai pada 2021 agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.
(Baca Juga: Asik! Jasa Marga Akan Bangun Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Selatan)
Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan baik dalam negeri maupun luar negeri yang berminat mengikuti tahap pra kualifikasi ini.
Mereka adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Toll Road, PT Tol Teluk Balikpapan, China Road and Bridge Corporation, China Communications Construction Engineering Indonesia dan China Construction Eight Engineering Division Corp LTD.
Sekadar informasi, menurut PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 salah satunya memuat tentang kendaraan yang boleh melintas di jalan tol yaitu kendaraan roda empat atau lebih.
Namun seperti yang dilansir GridOto dari TribunJateng.com, peraturan itu direvisi pada PP Nomor 44 Tahun 2009, yang menjelaskan bahwa jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sebelumnya, di Indonesia ada dua jalan tol yang bisa dilewati motor, yaitu Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.
Tol Suramadu kini telah digratiskan menjadi jalan non tol biasa.
Dengan adanya Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara ini, maka bertambah lagi jalan tol yang bisa dilewati motor.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
KOMENTAR