GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam instruksi Anies yang ditandatangani pada 1 Agustus 2019 ini, terdapat beberapa langkah yang akan diterapkan untuk menekan polusi udara diantaranya, pembatasan usia kendaraan dan perluasan ganjil genap di Jakarta.
Instruksi gubernur bertujuan melakukan percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta.
"Diperlukan pendekatan multisektor yang memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan gaya hidup masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan sehingga memerlukan sinergitas antara Perangkat Daerah,"sebut Ingub No. 66 tahun 2019 .
(Baca Juga: Peringkat Kemacetan Jakarta Turun. Kini di Posisi Ke-7 Seluruh Dunia)
Dalam butir nomor 2 disebutkan mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan ganjil genap (Gage).
"Kepala dinas agar menyiapkan Peraturan Gubernur perluasan ganjil genap."
Dalam butir nomor 3 juga disebutkan mengenai rencana pembatasan usia pakai mobil tidak boleh lebih dari 10 tahun yang akan dimulai pada tahun 2025.
Dalam huruf c disebutkan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan Peraturan Daerah tentang pembatasan usia pakai kendaraan 10 tahun pada 2020.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR