GridOto.com - Kapolres Lumajang melakukan pengungkapan praktik jual beli sepeda motor bodong, atau biasa disebut motor ST (STNK Only) melalui sosial media Facebook oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Adalah Alfi Fajar bin Tiram (25) warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang harus berurusan dengan Tim Cobra.
Pasalnya setelah dijebak oleh polisi yang mengaku sebagai pembeli, dirinya ditangkap dan tak bisa berkutik di Jalan Raya, tepat di depan Toko Alfamart wilayah Yosowilangun Lumajang.
Berikut dengan barang bukti, sebuah Kawasaki Ninja berwarna Putih tahun 2013 yang ditawarkannya.
Di depan Kapolres Lumajang, tersangka mengaku mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tak ia kenal.
Ia juga mengaku, kalau dirinya mengenal seseorang tersebut dari akun Facebook jual beli motor Jember.
Transaksinya saat ini di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember seharga Rp 12 juta sekitar bulan Mei 2019.
Padahal diketahui harga pasaran motor bekas tersebut masih berkisar antara Rp 24 juta hingga Rp 28 juta.
(Baca Juga: Marak Isu Pencurian Data Pribadi, Grab dan Gojek Diminta Jamin Keamanan Data Pengguna)
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR