GridOto.com- Biasanya, pelaku order fiktif dilakukan oleh penumpang.
Ini kebalikannya, pemesanan atau order fiktif dilakukan oleh dirver.
Sebanyak 8 driver ojek online ditangkap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) karena melakukan penipuan.
Terduga pelaku yang terdiri dari BABS (24), AAF(28), DA (31), FPYB(21), I(25), NA (41), SH (35) dan TK(47).
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan potensi pelanggaran atas aturan memungkinkan terjadi mengingat besarnya jumlah mitra di lapangan.
(Baca Juga: Langgar Lalu Lintas, Pol Espargaro Didenda Rp 1 Miliar Jelang MotoGP Ceko)
“GOJEK kan jumlah anggotanya banyak, artinya dengan anggota sebanyak itu, ada oknum yang memanfaatkan celah-celah,” terang AKBP Ferdy.
Modus yang dilakukan adalah ojek online yang disambungkan dengan GPS palsu untuk seolah-olah menjadi driver yang menjemput pesanan tersebut.
“Mereka semua itu mengoperasikannya di warung kopi tanpa panas-panasan turun ke jalan seperti halnya driver ojek online pada umumnya, sehingga tanpa melakukan pengantaran/penjemputan bisa mendapatkan bonus dan poin dari perusahaan Gojek,” jelas Kapolres.
Terduga pelaku tindakan yang juga biasa disebut order fiktif (ofik) itu melanggar pasal 35 junto 51 UU ITE junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
”GOJEK tidak menoleransi berbagai tindak kecurangan, karena kerugian utama dialami oleh mitra driver yang selama ini telah mencari nafkah bersama GOJEK dengan jujur,” tutup Alvita Chen, Senior Manager Corporate Affairs GOJEK.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Tribratanews.com |
KOMENTAR