Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Hormati Pejalan Kaki Dengan Berhenti di Belakang Garis Stop, Kalau Gak Bisa di Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 12:30 WIB
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara motor yang berhenti melewati garis stop pada lampu merah

 

GridOto.com - Pengguna jalan raya yang tidak berhenti di belakang garis marka saat di lampu merah sering kita temui sehari-hari.

Banyak dalih yang digunakan untuk menutupi kesalahan mereka yang tidak mentaati peraturan.

Seperti terburu-buru, tidak melihat, tidak mengetahui dan lainnya.

Apapun alasannya, mentaati peraturan dengan berhenti di belakang garis stop pada lampu merah adalah kewajiban setiap pengendara pengguna jalan raya.

(Baca Juga: Street Manners: Masih Nekat Bermain Handphone Saat Berkendara? Hukumannya Pidana 3 Bulan Sob!)

Hal tersebut telah tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan (a) rambu perintah atau rambu larangan, (b) marka jalan, (c) alat pemberi isyarat lalu lintas, (d) gerakan lalu lintas dan (e) berhenti dan parkir.

Hal tersebut menjelaskan setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor harus mentaati peraturan.

Alasan lain kenapa pengendara harus berhenti di belakang garis marka adalah untuk menghormati hak pejalan kaki, terutama pada fasilitas penyebrangan zebra cross.

(Baca Juga: Street Manners : Perhatikan Ini untuk Mencegah Tabrak Belakang)

Dalam undang-undang lalu lintas tersebut, pasal 106 ayat 2, pengemudi kendaraan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Dengan menerapkan hal tersebut kita juga memberikan ruang dan hak dari pejalan kaki yang menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Lalu bagaimana jika melanggar peraturan tersebut?

Hal tersebut tertulis dengan jelas pada pasal 287 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

(Baca Juga: Si Tangguh BMW R100RT Street Scrambler Garapan Bolt Motor Co.)

Pengendara yang melanggar peraturan tersebut terancam hukuman denda dan pidana.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gak mau kan sob kalau harus masuk penjara dan bayar denda cuma gara-gara gak berhenti di belakang garis?

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa