Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Tabrakan Beruntun di Jalan Tol, Yuk Kenali Cara Antisipasinya

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 31 Juli 2019 | 09:12 WIB
Ilustrasi tabrakan beruntun
Ilustrasi tabrakan beruntun

GridOto.com - Tabrakan beruntun saat ini masih sering terjadi di Indonesia dan biasanya menimpa kendaraan yang melaju di jalan tol.

Seperti yang belum lama ini terjadi, tiga mobil mengalami tabrakan beruntun di Tol Waru kilometer 11/B.

Mengemudi di jalan bebas hambatan memang terkadang membuat terlena sehingga kurang berhati-hati dalam memperhatikan kecepatan kendaraan.

Melansir Otofemale.id dari dari Kompas.com, Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) Jusri Pulubuhu menilai dalam kasus tabrakan beruntun, biasanya pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidak siapan pengemudi lain di belakangnya.

(Baca Juga: Tabrakan Beruntun 7 Mobil di Pertigaan, Dari Suzuki Ertiga Hingga Toyota Kijang Ringsek Berat)

Oleh karena itu, pencegahan tabrakan beruntung memang harus dilakukan bersama-sama.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan secara mendadak.

Hal ini lantaran tidak semua pengemudi di belakang siap mengantisipasi.

Pengemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi.

Selain itu, perhatikan juga jarak aman saat berkendara.

Kementrian Perhubungan RI memiliki tabel jarak aman yang bisa dijadikan acuan.

Dalam tabel tersebut diberitahukan kecepatan laju kendaraan dan jarak minimal dan jarak aman dengan kendaraan lain.

(Baca Juga: Ambil Jalur Kanan, Rombongan Honda CB Tabrakan Beruntun Dengan Toyota Innova, Dua Orang Tewas)

Untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam, maka jarak minimum dengan kendaraan lain di angka 15 meter dan jarak amannya 30 meter.

Untuk kecepatan 40 hingga 100 kilometer per jam, berikut rincian selengkapnya:

40 kilometer per jam = 20-40 meter dari kendaraan lain
50 kilometer per jam = 25-50 meter dari kendaraan lain
60 kilometer per jam = 40-60 meter dari kendaraan lain
70 kilometer per jam = 50-70 meter dari kendaraan lain
80 kilometer per jam = 60-80 meter dari kendaraan lain
90 kilometer per jam = 70-90 meter dari kendaraan lain
100 kilometer per jam = 80-100 meter dari kendaraan lain

Nah, udah paham kan sob? Tetap waspada dan berhat-hati saat mengemudi ya!

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Otofemale.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

SPBU Curang di Sleman Ketahuan Pasang Alat Ini, Tiap 20 Liter Berkurang Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa