GridOto.com - Pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sedangkan dalam Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, pelat nomor atau TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Pelat nomor resmi dari Kepolisian menggunakan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Berdasarkan pantauan GridOto di lapangan, pembuat pelat nomor tiruan dengan logo Kepolisian masih ditemukan.
(Baca Juga: Begini Cara Urus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak di Samsat)
"Pelat nomor dengan logo Polisi ini harganya lebih mahal dari pelat nomor yang polos," ujar pembuat pelat yang tak mau disebutkan identitasnya.
Ia mengaku, untuk TNKB yang ada logonya ia membeli dari pihak lain secara khusus.
"Kalau yang polos emang saya stok, tapi buat yang ada logo pelatnya saya dapat dari orang makanya harganya lebih mahal, terang pembuat pelat tersebut," Selasa (30/7/2019).
Ia menyebutkan, harga untuk pelat motor yang polos itu Rp 45.000 sedangkan yang berlogo Polri Rp 85.000.
(Baca Juga: Pelaku Ganti Pelat Nomor Avanza yang Disewa, Sebelum Merampok Toko Emas dan SPBU di Balaraja)
"Untuk mobil beda lagi harganya, yang polos Rp 120 ribu dan yang pakai logo harganya Rp 185 ribu," ungkapnya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR