GridOto.com - Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Senin (29/7/2019).
Melansir dari TribunSolo.com, kecelakaan ini melibatkan sebuah motor Yamaha NMAX, pejalan kaki, dan truk.
Kejadian bermula saat Mujirah (52) warga Delanggu, Klaten sedang berjalan kaki di tepi jalan dari arah utara ke selatan.
Kemudian muncul motor Yamaha NMAX bernopol AD 6109 ASD yang dikendarai Muhammad Hafidz (19), Warga Palembang, dari arah yang sama.
Yamaha NMAX itu tiba-tiba menyenggol Mujirah yang sedang berjalan kaki.
"Setelah serempetan antara pejalan kaki dengan motor, pejalan kaki jatuh kekiri, sedangkan pengendara motor jatuh ke sisi kanan," kata Iptu Jaelani mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni.
(Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Identitas Pengendara Toyota Yaris Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo)
Saat Hafidz terjatuh, muncul kendaraan yang disinyalir adalah sebuah truk dan berjalan di belakang Hafidz.
Karena tidak bisa menghindar, truk akhirnya menabrak tubuh santri dari salah satu Pondok Pesantren di Tempel, Gatak itu.
"Pengendara motor meninggal di lokasi kejadian," imbuhnya.
Sementara itu, Mujirah mengalami luka ringan pada bahu sebelah kiri.
Sayangnya, truk yang melindas tubuh Hafidz malah langsung tancap gas setelah kejadian itu dan saat ini masih dalam pencarian.
Iptu Jaelani menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui identitas kendaraan truk tersebut harap melaporkannya ke pihak kepolisian.
(Baca Juga: Video Taksi Biru Jadi Bulan-bulanan Driver Ojol, Diduga Pelaku Tabrak Lari)
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Sukoharjo.
Lalu bagaimana hukum yang mengatur tentang kasus tabrak lari seperti ini?
Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan hingga orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara pada Pasal 312 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunsolo.com |
KOMENTAR