Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemotor Yamaha NMAX Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Gimana Sanksi Hukum untuk Pelakunya?

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 30 Juli 2019 | 14:45 WIB
Petugas kepolisian saat mengevakuasi jenazah pengendara Yamaha NMAX di Jalan Raya Solo - Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Senin (29/7/2019).
Petugas kepolisian saat mengevakuasi jenazah pengendara Yamaha NMAX di Jalan Raya Solo - Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Senin (29/7/2019).

GridOto.com - Peristiwa tabrak lari terjadi di Jalan Raya Solo-Yogyakarta tepatnya di utara Balai Desa Tempel, Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Senin (29/7/2019).

Melansir dari TribunSolo.com, kecelakaan ini melibatkan sebuah motor Yamaha NMAX, pejalan kaki, dan truk.

Kejadian bermula saat Mujirah (52) warga Delanggu, Klaten sedang berjalan kaki di tepi jalan dari arah utara ke selatan.

Kemudian muncul motor Yamaha NMAX bernopol AD 6109 ASD yang dikendarai Muhammad Hafidz (19), Warga Palembang, dari arah yang sama.

Yamaha NMAX itu tiba-tiba menyenggol Mujirah yang sedang berjalan kaki.

"Setelah serempetan antara pejalan kaki dengan motor, pejalan kaki jatuh kekiri, sedangkan pengendara motor jatuh ke sisi kanan," kata Iptu Jaelani mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Zamroni.

(Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Identitas Pengendara Toyota Yaris Tersangka Tabrak Lari Overpass Manahan Solo)

Saat Hafidz terjatuh, muncul kendaraan yang disinyalir adalah sebuah truk dan berjalan di belakang Hafidz.

Karena tidak bisa menghindar, truk akhirnya menabrak tubuh santri dari salah satu Pondok Pesantren di Tempel, Gatak itu.

"Pengendara motor meninggal di lokasi kejadian," imbuhnya.

Sementara itu, Mujirah mengalami luka ringan pada bahu sebelah kiri.

Sayangnya, truk yang melindas tubuh Hafidz malah langsung tancap gas setelah kejadian itu dan saat ini masih dalam pencarian.

Iptu Jaelani menambahkan, bagi masyarakat yang mengetahui identitas kendaraan truk tersebut harap melaporkannya ke pihak kepolisian.

(Baca Juga: Video Taksi Biru Jadi Bulan-bulanan Driver Ojol, Diduga Pelaku Tabrak Lari)

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polres Sukoharjo.

Lalu bagaimana hukum yang mengatur tentang kasus tabrak lari seperti ini?

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 310 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan kecelakaan hingga orang lain meninggal dunia, maka akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara pada Pasal 312 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan Tiba-tiba Rem Motor Jadi Bunyi, Ternyata Ini Penyebabnya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa