GridOto.com - Jangan pernah menggunakan nomor polisi, atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang bukan diterbitkan oleh kepolisian atau yang resmi.
Bagi Anda yang plat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian plat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi plat nomor kendaraannya hilang.
(Baca Juga: Penadah Mobil Curian Kena Batunya, Ditipu Polisi Pakai Modus Klasik, Empat Pikap Sukses Diamankan)
"Langsung saja ke Samsat membawa STNK dan BPKB asli beserta KTP pemilik.
Dari situ lalu akan dilakukan cek fisik kendaraan mau ganti plat nanti akan diterbitkan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019)
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
(Baca Juga: Ingin Plat Nomor Cantik? Begini Proses Pembuatan yang Resmi Biar Enggak Kena Masalah)
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR