Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hati-hati Pelat Nomor Palsu

Perhatian Buat yang 'Mempercantik' Pelat Nomor Kendaraannya, Polisi Sebut Ada Aturan yang Mengikat, Bisa Kena Tilang!

M. Adam Samudra - Selasa, 30 Juli 2019 | 12:10 WIB
Ilustrasi plat nomor
Anton/GridOto
Ilustrasi plat nomor

GridOto.com - Bosen dengan tampilan pelat di mobil Anda yang bentuknya biasa-biasa saja dan terpikir untuk memodifikasinya?

Tunggu dulu, jangan memodifikasi pelat nomer kendaraan Anda sembarangan karena kalau sembarangan atau memasang pelat nomor tidak asli dari kepolisian dampaknya besar, Anda bisa ditilang karena menyalahi aturan.

Lalu bagimana jika pelat asli tapi di cat ulang atau cutting stiker?

"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019).

(Baca Juga: Siap-siap Ganti Lapak, Polisi Berencana Tertibkan Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan)

Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.

"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.

Untuk diketahui,  ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009”

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur / angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.

(Baca Juga: Kisah di Balik Hadirnya Toyota Supra Pakai Platform BMW Z4, Penasaran?)

2. TNKB ditempel logo / stiker / lambing kesatuan / instansi yang terbuat dari plastic / logam / kuningan pada kendaraan pribadi.

3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).

6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa