GridOto.com - Bosen dengan tampilan pelat di mobil Anda yang bentuknya biasa-biasa saja dan terpikir untuk memodifikasinya?
Tunggu dulu, jangan memodifikasi pelat nomer kendaraan Anda sembarangan karena kalau sembarangan atau memasang pelat nomor tidak asli dari kepolisian dampaknya besar, Anda bisa ditilang karena menyalahi aturan.
Lalu bagimana jika pelat asli tapi di cat ulang atau cutting stiker?
"Aturannya enggak boleh, karena itukan sudah diatur oleh beberapa warna. Jadi harus ada surat keputusannya. Begitu juga warna lainnya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada GridOto.com, Selasa (30/7/2019).
(Baca Juga: Siap-siap Ganti Lapak, Polisi Berencana Tertibkan Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan)
Namun berbeda dengan yang gunakan lampu pada pelat nomor itu sah-sah saja.
"Kalau untuk lampu mau warna apa saja boleh, yang penting pelat nomor/TNKB, jadi bukan urusan lampu. Kalau lampu itukan untuk menerangkan saja," tegasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa model pelat kendaraan bermotor yang menjadi incaran polisi karena melanggar Pasal 68 UU 22 Tahun 2009”
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur / angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
(Baca Juga: Kisah di Balik Hadirnya Toyota Supra Pakai Platform BMW Z4, Penasaran?)
2. TNKB ditempel logo / stiker / lambing kesatuan / instansi yang terbuat dari plastic / logam / kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil).
6. Menyamakan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR