0GridOto.com - Kementerian Perindustrian sedang menyusun aturan standar produksi yang baik atau good manufacturing practice (GMP) untuk produk ban vulkanisir.
Upaya ini untuk memastikan bahwa produk tersebut aman digunakan bagi konsumen.
“Maka itu, kami akan berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk ban vulkanisir,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Ngakan Timur Antara di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Menurut Ngakan, penerapan SNI wajib merupakan Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) tahun 2018-2019.
(Baca Juga: Lindungi Ibu dan Anak, Kemenperin Rancang Mobil Pedesaan Jadi Ambulan)
Bahkan, SNI 3768-2013 (vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial) termasuk salah satu dari 57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib.
SNI ini berisikan SNI 0098:2012 (ban mobil penumpang), SNI 0099:2012 (ban truk dan bus), SNI 0100:2012 (ban truk ringan) serta SNI 0101:2012 (ban sepeda motor).
“Selama ini penerapan SNI ban vulkanisir masih bersifat sukarela," katanya.
Pihaknya meyakini proses produksi ban vulkanisir bisa bantu usaha yang sebagian besar adalah pelaku industri kecil dan tnenengah (IKM).
(Baca Juga: Kemenperin : IKM Komponen Otomotif Perlu Penuhi Standar APM)
Untuk itu, Kemenperin laksanakan bimbingan teknis (bimtek) industri ban vulkanisir yang diselenggarakan selama tiga hari, 24-26 Juli 2019.
Kegiatan ini diikuti 20 pelaku industri ban vulkanisir dari wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Bimtek digelar di Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) Yogyakarta. Peserta juga kami perkenalkan dengan beberapa hasil inovasi dari balai di bawah BPPI tersebut,” tutur Ngakan.
Kepala BPPI melihat peluang bisnis industri ban vulkanisir di dalam negeri masih prospektif.
Hal ini karena produk tersebut masih banyak digunakan pada kendaraan komersial seperti mobil penumpang, truk dan bus.
Apalagi harga yang lebih murah menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memilih ban vulkanisir.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR