GridOto.com- Truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah terpaksa dipotong Kementerian Perhubungan.
Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut karena melanggar aturan dimensi.
"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di WA kepada GridOto.com.
Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.
"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan sepeda motor demi keselamatan," jelas Risal.
Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan sepeda motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang sipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.
“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.
Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut sepeda motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.
Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 sepeda motor.
“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan sepeda motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.
Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.
“Artinya dimensi kendaraan pengangkut sepeda motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR