GridOto.com - Aksi komplotan curanmor yang makin licin terkadang masih bisa ditipu dengan modus klasik ala polisi ini.
Seperti yang dilakukan Polres Padang Pariaman, pakai modus klasik berpura-pura jadi pembeli barang hasil curian berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai penadah hasil curian.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho mengemukakan penangkapan kali ini dilakukan oleh Tim unit Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Menurutnya, operasi penangkapan berawal dari pengembangan menyusul aksi terduga pelaku bernama EJ (46), yang berhasil diringkus beserta hasil penadahan barang curian lainnya.
(Baca Juga: Polisi Ringkus Begal Motor dan Penadah, Kaki Pelaku Ditembak Timah Panas)
EJ diamankan atas dugaan penadah hasil curian di Talang Lindung Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Diketahui pada hari Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota kepolisian Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan barang bukti/BB lainnya, setelah dijual EJ serta diamankan empat mobil pikap.
Dari informasi yang diperoleh dari EJ, unit Opsnal Halilintar Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan terduga penerima hasil penadahan bernama DU alias Garegak (49) di Padang Pariaman.
(Baca Juga: Teman Macam Apa? Izin Pinjam Honda Vario 150 ke Warung, Malah Dijual ke Penadah)
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan penangkapan tersebut dengan cara melakukan penyamaran terhadap pelaku tindak kejahatan.
"Informasinya didapatkan dari pelaku yang diduga dalam hal pengembangan kasus pencurian mobil jenis pikap serta terduka pelaku inisial J," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Sabtu (27/7/2019).
Dijelaskan AKBP Rizki Nugroho, bahwa J saat ini sedang ditahan di sel Polres Solok Arosuka.
"Didapatkan keterangan J bahwa banyak pelaku lain yang melempar mobil hasil curian dari wilayah hukum (Wilkum) Padang Pariaman kemudian yang dilempar ke Jambi," kata AKBP Rizki Nugroho.
(Baca Juga: Toyota Vellfire Dijual Rp 95 Juta? Awas Ternyata Dibeli Dari Penadah)
Mendengar hal tersebut, Tim Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman bergerak untuk mencari barang bukti lainnya pada Jumat (26/7/2019), sekitar pukul 2.30 WIB.
"Ditemukanlah seorang pelaku yang hendak menjual mobil jenis pikap, yang akan dijual oleh terduga pelaku," ujar AKBP Rizki Nugroho.
Lebih lanjut, pihaknya melakukan penyamaran untuk transaksi dan membekuk terduga pelaku, Garegek (49) berikut barang bukti satu mobil pikap warna hitam.
AKBP Rizki Nugroho mengatakan bahwa di dalam juga dokumen kendaraan antara lain; STNK mobil yang merupakan nama seseorang serta nomor polisi (Nopol), diduga palsu BA 8316 WN.
"Garekgek (49) diamankan di Korong Toboh Surau Kandang Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman," ujar AKBP Rizki Nugroho.
(Baca Juga: Kisah Konyol Penadah Mobil Curian yang Lapor Polisi Saat Kehilangan Mobil... Ya Ketahuan)
Pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan, khususnya di wilayah Polres Padang Pariaman.
"Komitmen yang kuat ini sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dalam negeri sekitar wilayah hukum Polres Padang Pariaman," kata AKBP Rizki Nugroho.
Dijelaskannya, dengan tertangkapnya diduga pelaku penadah barang curian, menjadikan pengembangan kasus kejahatan dapat membantu mengungkapkan pelaku kejahatan lainnya.
"Syukur alhamdulillah diucapkan atas kinerja tim Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman yang selalu berupaya guna mewujudkan penegakan hukum secara profesional dan proporsional," tutup AKBP Rizki Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Anggota Satreskrim Polres Padang Pariaman Menyamar Beli Mobil dari Terduga Penadah Barang Curian
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Padang |
KOMENTAR