GridOto.com- Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, seluruh kendaraan yang digunakan di Indonesia wajib lolos sertifikasi uji tipe.
Dengan demikian, kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang bakal mengaspal di sini pun wajib untuk melakukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah mengatakan pihaknya saat ini sudah memiliki sarana untuk pengujian kendaraan listrik.
Ada 3 hal yang diujikan dalam kendaraan listrik ini.
(Baca Juga: Soal Mobil Listrik, Audi : Pembesarnya Tesla Motors Kerja Sama Kita Sekarang)
"Pertama, charging system. Kedua, daya arau motor listriknya. Terakhir mengenai akselerasinya," jelas Sigit.
Semua pengujian ini menurut Sigit sudah ada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor yang beralamat di Jl. Raya Setu, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Sigit mencontohnya beberapa mobil listrik yang beredar sekarang ini sudah melalui tahapan uji tipe.
"Seperti BYD yang digunakan Blue Bird," ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui bahwa balai uji tipe di Setu Bekasi ini masih perlu penambahan sarana seperti test track.
"Ini untuk pengujian jalan. Selama ini pengujian seperti uji kebisingan untuk motor listrik dilakukan secara statis, kami ingin dengan adanya test track uji noise dinamis juga dilakukan," sebut pria yang berkantor di Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini.
Untuk pembangunannya sendiri direncanakan tahun depan.
"Sehingga 2021 sudah bisa digunakan untuk uji dinamis," tutupnya,
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR