GridOto.com - Keberadaan polisi tidur memang penting agar kendaraan tidak ngebut dan berhati-hati saat melintas di jalan-jalan tertentu.
Namun sayangnya di Indonesia banyak sekali ditemukan polisi tidur dengan ukuran yang berbeda-beda sehingga malah dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Hal tersebut banyak dijumpai di lingkungan perumahan atau perkampungan, dimana warga setempat inisiatif membuat sendiri polisi tidur dengan tidak memperhatikan bentuk maupun ukurannya.
Melansir dari Otofemale.id, membuat polisi tidur harus ada izin resmi dan wajib menaati aturan resminya loh.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, menjelaskan bahwa bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.
Kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen, sedangkan lebar bagian atas minimum 15 cm.
(Baca Juga: Polisi Tidur 'Pembunuh' Ban, Pelanggar Nekat Lewat Langsung Dirobek)
Polisi tidur bisa dibuat menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lain yang mempunyai pengaruh serupa.
Selain bentuk fisik dan bahannya, terdapat tiga tempat yang disetujui untuk pemasangan polisi tidur yaitu di lingkungan pemukiman, jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi dan jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC.
Kelas jalan IIIC ini merupakan jalan lokasi yang dapat dilalui oleh kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermuatan, yang memiliki ukuran lebar tidak lebih dari 2.100 milimeter, dengan ukuran panjang tidak lebih dari 9.000 milimeter, serta dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan adalah delapan ton.
Nah, bagi yang ngasal bikin polisi tidur, ternyata ada sanksinya juga loh.
Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada Pasal 275 dijelaskan juga bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling bayak Rp 250 ribu.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Otofemale.id |
KOMENTAR