Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Menerobos Lampu Merah dibolehkan Dalam Keadaan Tertentu, Ini Penjelasannya

Harun Rasyid - Kamis, 25 Juli 2019 | 17:30 WIB
Ilustrasi traffic light atau lampu merah
Intisari.grid.id
Ilustrasi traffic light atau lampu merah

GridOto.com - Lampu merah atau traffic light merupakan perangkat elektronik dengan isyarat lampu untuk mengatur lalu lintas orang atau kendaraan di persimpangan maupun ruas Jalan.

Alat ini berfungsi sebagai pengatur lalu lintas agar laju kendaraan di jalan tertib, selain itu traffic light dibuat untuk mencegah insiden kecelakaan di persimpangan atau ruas jalan.

Namun masih ada saja pengendara yang menerobos lampu merah dengan alasan terburu-buru atau mengejar waktu, padahal hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan.

Dalam Undang-Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 yang mengatur penerobos lampu merah dapat dikenakan pidana 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.

(Baca Juga: Street Manners: Masih Nekat Bermain Handphone Saat Berkendara? Hukumannya Pidana 3 Bulan Sob!)

Namun beberapa kendaraan dapat menerobos lampu merah dalam keadaan tertentu.

Dalam Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012 menjelaskan maksud dari keadaan tertentu yaitu, kondisi saat sistem lalu lintas tidak berfungsi demi kelancaran lalu lintas, misalnya.

Lampu merah tidak berfungsi, ada pekerjaan jalan, kegiatan berskala nasional dan internasional, bencana alam, kerusuhan massa, kebakaran dan kendaraan yang diprioritaskan.

Sedangkan kendaraan yang diprioritaskan menurut pasal tersebut, antara lain: ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pemadam yang sedang bertugas, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang Knalpot Aftermarket, Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor!)

Dan juga kendaraan pejabat internasional atau tamu negara, iring-iringan jenazah dan kendaraan penanganan situasi yang begitu darurat seperti dalam bencana alam.

Jadi kendaraan yang melakukan penerobosan lampu merah selain ketentuan berdasarkan pasal di atas tetap dikatakan bentuk pelanggaran hukum.

Yuk patuhi rambu-rambu lalu lintas sob, dengan tidak menerobos lampu merah demi keselamatan sesama pengendara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa