Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Nekat Bermain Handphone Saat Berkendara? Hukumannya Pidana 3 Bulan Sob!

Harun Rasyid - Kamis, 25 Juli 2019 | 14:18 WIB
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.
Motorplus-online.com
Ilustrasi pelanggaran berkendara sambil bermain handphone.

GridOto.com - Hati-hati menggunakan hape, handphone, ponsel atau smartphone saat berkendara, karena jika tertangkap kamera pengawas (CCTV), Anda bisa dipenjara.

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di beberapa ruas jalanan Jakarta beberapa waktu silam, sudah berlaku.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah menjaring ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.

Smartphone saat ini menjadi gadget yang sangat membantu sesorang dalam menjalankan aktivitasnya.

Dalam urusan berkendara smartphone bisa menunjukkan jalan dengan aplikasi peta digital seperti Google Maps.

(Baca Juga: Street Manners : Perhatikan Ini untuk Mencegah Tabrak Belakang)

Namun penggunaan ponsel saat berkendara sangat berbahaya bagi sesama pengendara di jalan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Sebab berkendara sambil mengoperasikan handphone dapat mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan.

Pemandangan ini banyak terjadi di kota besar di mana pengendara bermotor baik mobil maupun motor di jalan asyik bermain ponsel sambil berkendara.

Larangan penggunaan ponsel saat mengemudi, secara spesifik memang tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

(Baca Juga: Street Manners : Penting, Kenali Masalah yang Terjadi Pada Ban Kendaraan Anda)

Tapi pengendara yang menggunakan ponsel bisa terkena pasal 106 ayat 1 yang menuntut pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Hal ini juga mencakup larangan kegiatan yang mengganggu konsentrasi seperti minum-minuman keras saat berkendara, mengonsumsi obat terlarang dan menggunakan HP.

Oleh karena itu sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 dengan denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

Yuk peduli keselamatan berkendara dengan tidak bermain ponsel saat mengemudi, demi keselamatan sesama pengendara.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa