GridOto.com- Kecurian motor pasti bikin kita kesal dan marah.
Terlebih motor yang dicuri itu dibeli melalu lembaga pembiayaan alias kredit.
Kebayang susahnya mencicil, tiba-tiba motor raib.
Seperti yang dialami Hidayatullah (27), Kawasaki Ninja 150RR miliknya hilang sebulan lalu.
“Motor ini baru lunas sekitar 6 bulan lalu. Terus hilang, saya sempat pasrah dan tidak yakin motor bisa balik lagi,” kata Hidayatullah.
Namun ia tak pernah menyangka motor sport warna orange miliknya dapat kembali.
(Baca Juga: Modus Nyamar Jadi Tukang Parkir, Pelaku Curanmor di Magelang Dibekuk Polisi)
Jajaran kepolisian di Polres Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus curanmor yang melibatkan 4 tersangka berinisial N alias Anas (26), RN (29), AH (26), dan YAP (23).
Berlokasi di Mapolres Tangerang Kota, Kapolres Kombes Sabilul Alif menyebutkan pihaknya mengamankan 7 unit motor.
Menurutnya, sudah ada 4 orang yang datang yang merupakan pemilik sepeda motor itu. Setelah proses administrasi selesai, kata Sabilul, sepeda motor dapat segera dibawa pulang pemiliknya.
“"Prosesnya mudah. Bawa surat bukti kepemilikan kendaraan atau surat resmi lainnya. Sepeda motor silakan bawa pulang,” ujarnya.
Hidayatullah yang gembira Kawasaki Ninja 150RR kembali tanpa kurang satu apapun.
Saking senangnya, warga Kampung Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini berkeinginan membonceng Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif riding.
Kombes Sabilul menambahkan, ada kebanggaan tersendiri saat melihat raut bahagia masyarakat saat harta bendanya berhasil dikembalikan.
Ia menyadari, keberhasilan mengungkap perkara tidak lepas dari doa dan dukungan masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi dan menjaga diri serta harta bendanya dari pelaku kejahatan. Kendaraan bermotor, kata dia, sebaiknya dilengkapi kunci ganda, alarm, dan akan lebih baik lagi bila dipasangi perangkat pelacak lokasi atau GPS.
“Serta menyimpan atau memarkir kendaraan di tempat yang aman,” sebutnya.
Untuk diketahui, jajaran Polresta Tangerang meringkus kawanan curanmor yang menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Dua dari 4 tersangka yakni N dan RN terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri.
Tersangka N mengaku, modus operandi yang digunakan saat mencuri motor adalah dengan cara merusak kunci kontak motor korban dengan menggunakan kunci leter T.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka selalu membawa senjata tajam dan senjata api rakitan untuk melukai korban apabila korbannya melakukan perlawanan.
"Untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Sabilul.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR