Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Sembarangan di Kota Medan, Puluhan Motor Digembosi, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini

Latifa Alfira Ulya - Rabu, 24 Juli 2019 | 10:33 WIB
Tim gabungan saat lakukan penertiban parkir dan menggembosi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya, Selasa (23/7/2019).
Tim gabungan saat lakukan penertiban parkir dan menggembosi kendaraan yang parkir di tempat yang tidak seharusnya, Selasa (23/7/2019).

GridOto.com - Kebiasaan parkir sembarangan sepertinya memang sudah melekat di benak para pengendara motor maupun pengemudi mobil di Indonesia.

Melansir dari Tribun-Medan.com, Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polrestabes Medan, SatShabara Polrestabes Medan, PM TNI AD serta Satpol PP Kota Medan menindak puluhan motor yang parkir sembarangan.

Dalam penertiban itu, tim gabungan bergerak ke lokasi pertama yaitu di Jalan Veteran.

Petugas bertindak cepat dengan menggembosi 42 unit sepeda motor yang parkir sembarangan, tepatnya di depan RS Murni Teguh.

Selain itu, petugas juga menggembosi dua unit mobil dan memberikan surat tilang pada pemilik mobil.

(Baca Juga: Awas! Parkir Sembarangan di Jalan Tegar Beriman Cibinong Langsung Denda Rp 250 Ribu!)

Selanjutnya petugas bergerak menuju Jalan Jamin Ginting, sekitar Pajak USU.

Di lokasi itu petugas berhasil menggembosi lima unit sepeda motor yang asal parkir di atas trotoar.

Penertiban itu dilakukan, diharapkan dapat memberi pemahaman bagi para pengguna kendaraan bermotor agar dapat parkir di tempat yang telah ditentukan.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

"Penertiban bakal dilakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi sekaligus menimbulkan efek jera bagi para pengguna kendaraan bermotor," kata Iswar, Selasa (23/7/2019).

Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan agar Kota Medan menjadi lebih rapi dan tertata.

(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)

"Kami mengimbau dan berpesan kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku demi kenyamanan kita bersama,’’ pungkasnya.

Sekadar informasi nih sob, parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas, salah satunya rambu dilarang parkir sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)
d. gerakan lalu lintas
e. berhenti dan parkir

Jika melanggar peraturan tersebut, sesuai dengan Pasal 287 kamu akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Nah sob, makanya jangan parkir sembarangan ya daripada bisa dipenjara atau kena denda loh.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ada Skid Plate sampai Knalpot, Ini Daftar Aksesori Resmi Yamaha WR155R Plus Harganya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa