Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Ada Alasan Lagi, Polisi Tegas Tilang Pengguna Knalpot Brong, Pemotor Cuma Bisa Pasrah

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 23 Juli 2019 | 14:54 WIB
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.
IG @tmcpoldametro
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

GridOto.com - Pihak kepolisian sudah berkali-kali mensosialisasikan mengenai larangan memakai knalpot brong atau racing untuk motor harian.

Knalpot dengan suara berisik ini dinilai merugikan pengguna jalan yang lain serta bisa menyebabkan bentrokan.

Razia pun sudah sering dilakukan, namun tetap saja pemakai knalpot brong masih banyak.

Baru-baru ini Polda Metro baru saja melakukan razia knalpot bising di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.

(Baca Juga: O2 Sensor Berwarna Merah Bata Penyebab Motor Injeksi Boros dan Brebet)

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, gelaran razia itu diadakan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Tak ada kompromi, para pemotor yang masih nekat pakai knalpot brong langsung didiberi surat tilang.

Dari foto yang diunggah, terlihat ada Kawasaki Ninja, Yamaha V-ixion, dan matik Honda BeAT yang distop gara-gara knalpot brong.

Lantas, apa sebetulnya dasar hukum penindakan knalpot seperti itu?

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa