GridOto.com - Sedikitnya tiga orang pria masing-masing MS, SFD, HDR, ditangkap jajaran Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (17/7).
Ketiganya para pelaku pencurian dengan modus congkel mobil yang terakhir kali beraksi di area parkir Mal Cipinang, Jakarta Timur.
Wakapolsek Kelapa Gading AKP Sulistiyo Yudo mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku hanya mengincar barang berharga yang berada di dalam mobil sasaran.
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan oleh seorang korban bernama Sofyan pada 9 Juli 2019 lalu bertempat di area parkir lantai basement 1 Mall Kelapa Gading III, Jakarta Utara.
(Baca Juga: Maling Mobil Dengan Modus Baru Jual Mobil Curiannya Rp 30-44 Juta)
Korban yang bernama Sophian Alex Wijaya memarkirkan mobil jenis Honda Accord hitam di area basement mall.
Saat ingin meninggalkan mall, korban mendapati kunci pintu mobilnya sudah rusak dan barang-barang berharga yang ada di dalam mobil hilang.
Ia kemudian laporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Gading
"Jadi ada tiga pelaku yang menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih No Pol B 1150 COS di mana pelat sudah dipalsukan menjadi B 2354 TZM. Para tersangka ini adalah komplotan mobil Honda," kata AKP Sulistiyo saat ditemui di Mapolsek Kelapa Gading, Selasa (23/7/2019).
(Baca Juga: Tonton! Aksi Keren Para Pengendara Forklift Menjebak Maling Mobil)
Dari hasil pendalaman, diketahui mereka memang mencari mobil merek Honda diantaranya Honda Accord, Honda Brio Honda CR-V Honda Freed, Honda Jazz, dan Honda Civic.
Lalu mengapa mobil jenis Honda yang menjadi incaran para pelaku?
"Mobil Honda itu diindikasi yang pertama oleh pelaku. Para pelaku itu sudah punya spesialis masalah alarm. Karena sudah spesialis Honda, alarm itu enggak mungkin bunyi. Jadi saya itu dulu bahkan penggemar Honda, Honda itu paling susah untuk dicuri, ternyata orang itu malah punya kelebihan menguasai mobil Honda," paparnya.
"Karena menurut dia (pelaku) mobil Honda yang lama itu sangat mudah untuk dicuri. Dan pada saat dicongkel, mobil tersebut enggak punya alarm, karena komplotan ini lihai dalam melihat alarm. Pada saat tersangka melihat sasarannya, mereka langsung memarkirkan kendaraannya di samping mobil korban," papar dia.
(Baca Juga: Tukang Palak Ditembak Mati Sopir Truk Saat Beraksi, Pelaku Penembakan Ternyata Bukan Orang Sembarangan)
"Jadi modusnya adalah satu orang melihat kondisi mobil apakah di dalam ada barang berharga dengan senter, setelah dinyatakan ada barang akhirnya mereka langsung memberitahu kepada pelaku kedua (eksekusi). Sementara satu pelaku lainnya mengawasi situasi, setelah berhasil mencongkel pintu depan, tersangka mengambil barang di dalam mobil tersebut lewat pintu belakang," sambung dia.
Untuk melakukan aksinya, para tersangka menggunakan 1 kunci letter T untuk merusak lubang kunci mobil tersebut.
Namun pada saat penangkapan, para pelaku sempat berupaya melakukan perlawanan.
Dari situ, Polisi langsung melumpuhkan kaki para pelaku dengan timah panas.
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR