GridOto.com - Masih ingat dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang profesor memarahi polantas yang sedang bertugas.
Profesor memarahi polantas lantaran ia tidak terima dirinya diberhentikan di jalan karena tidak melanggar rambu-rambu.
Banyak netizen yang puas karena memberi pelajaran kepada semua arti dari rambu yang menyebabkan profesor itu akan ditindak.
Pria tua itu menanyakan dasar hukum polantas akan menilang dirinya yang mengendara mobil.
Baca Juga: Honda ADV150 Pakai Sokbreker Tabung, Bisa Dipasang di Honda PCX?
Karena dalam rambu lalu lintas tidak ada tulisan larangan kendaraan roda empat memutar balik.
“Roda dua putar kembali ikuti isyarat lampu (sambil membaca papan rambu lalin). Kalo roda dua putar ikuti isyarat lampu." kata si pria yang mengaku profesor tersebut dan belakangan diketahui bernama Prof Dr Sadjijono SH MHum.
"Yang mana yang tidak boleh roda empat putar? Apa dasar hukumnya? Saya profesor hukum saya ini,” tambahnya.
Sang profesor juga berani gugat di pengadilan dan yakin akan menang.
Belakang juga, polantas yang ada dalam video tersebut adalah polisi lalu lintas Polsek Wonocolo, Surabaya bernama Aiptu Muhtashor.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR