Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Asal Pasang Knalpot Aftermarket, Ini Batas Maksimal Kebisingan Knalpot Motor!

Muhammad Rizqi Pradana - Rabu, 17 Juli 2019 | 16:20 WIB
Ilustrasi knalpot racing disita polisi
Tribun Jateng
Ilustrasi knalpot racing disita polisi

GridOto.com - Knalpot biasanya menjadi sasaran pertama banyak pengguna motor ketika pertama kali memodif tunggangan mereka.

Pasalnya, mengganti knalpot standar ke knalpot aftermarket merupakan cara yang paling mudah untuk meningkatkan performa dan kesan gahar motor.

Apalagi kalau suaranya memiliki gelegar nge-bass yang membahana.

Hanya saja tidak jarang suara knalpot aftermarket jadi penyebab tilang karena dinilai terlalu bising.

(Baca Juga: Pakai Knalpot Racing, 23 Motor Mulai Dari Honda Scoopy Sampai Yamaha Jupiter Z Diangkut Polisi)

Tapi sebenarnya seberapa bising sih ‘terlalu bising’ itu?

Biasanya, peraturan yang dijadikan acuan adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Dalam permen tersebut dijelaskan berapa ambang batas kebisingan berbagai kendaraan, termasuk kendaraan roda dua.

Perlu diperhatikan permen tersebut memang untuk tipe baru, tapi hingga saat ini GridOto.com belum menemukan peraturan tentang motor yang sudah dimiliki konsumen.

Baca Juga: Street Manners:  Naik Motor Pakai Sepatu Biasa Itu Gak Dilarang, Yang Penting Perhatikan Hal-hal Ini!

Kembali ke permen tadi, ambang batas kebisingan kendaraan bermotor di sini dibagi berdasarkan kubikasi motor sobat.

Kalau motor sobat kubikasinya kurang dari 80 cc, batas maksimalnya adalah 77 desibel (dB).

Untuk kubikasi 80 hingga 175 cc, batas maksimalnya adalah 83 dB.

Sedangkan untuk motor di atas 175 cc, batas maksimal kebisingannya adalah 80 dB.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Suzuki Luncurkan Varian Anyar Jimny, Cuma 100 Unit Harga Enggak Sampai Rp 500 Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa