GridOto.com - Menanggapi banyaknya laporan serta aduan masyarakat yang masuk kepada Pemerintah Kota Depok, Peraturan Daerah (Perda) Nomor II Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan rencananya bakal direvisi.
Hal itu lantaran banyak ditemuinya ruang publik dan fasilitas umum di Kota Depok, Jawa Barat yang dijadikan lahan parkir.
Salah satu poin yang diusulkan dalam revisi Perda tersebut ialah untuk mewajibkan dari setiap warga Kota Depok untuk memiliki garasi sendiri.
Dengan catatan apabila warga tersebut memiliki mobil atau hendak membeli mobil.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana, poin tersebut diusulkan bertujuan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan dan fasilitas umum.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Belasan Motor Diangkut ke Mapolres Garut, Menurut Undang-Undang Dendanya Segini)
"Untuk menjamin keteraturan di tengah warga, dasar pertimbangan banyak aspirasi warga yang mengeluhkan banyak parkir di ruang milik jalan sehingga mengganggu,” terang Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).
Selain itu nantinya warga yang masih memarkirkan kendaraannya disembarang tempat akan mendapatkan denda hingga maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Dalam revisi Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 ini ada denda Rp 20 juta," tambahnya.
Namun, untuk denda tersebut akan masih ada tahapannya.
"Peraturan masih harus dibahas dewan, jika disetujui ada masa transisi untuk edukasi dan sosialisasi," pungkas Dadang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Revisi Perda, Warga Depok yang Punya Mobil Wajib Punya Garasi"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjakarta |
KOMENTAR