GridOto.com - Jalur busway memang sejatinya diperuntukkan untuk bus TansJakarta.
Tapi masih banyak yang nekat menerobos masuk jalur busway seperti pemotor dan pengendara mobil.
Padahal hal tersebut sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dan sudah ada dendanya bagi yang melanggar.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Body Kit Simpel Suzuki Ertiga Dari Vietnam, Bagus Mana Sama Lokalan?
Penerapan denda maksimal Rp 500 ribu bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, salah satu aksi pengendara motor Yamaha NMAX dan motor trail yang nekat menerobos busway terekam dalam video dan viral di media sosial.
Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR