Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gara-Gara Tulisan MARRIED, Polisi Tegur Pemilik Mobil Pengantin Karena Pakai Pelat Nomor Tak Lazim

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 15 Juli 2019 | 15:05 WIB
Wakasatlantas Polrestabes Bandung dan mobil pengantin pelat nomor tak standar
Tribun Jabar
Wakasatlantas Polrestabes Bandung dan mobil pengantin pelat nomor tak standar

GridOto.com - Sebuah mobil pengantar pengantin menggunakan pelat nomor tak lazim di Jalan Djundjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, dihampiri Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo, pada Minggu (14/7/2019) sore.

Saat itu, mobil selayaknya pengantar mempelai pengantin dipasangi bunga, hanya saja, pelat nomornya bertuliskan MARRIED, bukan nomor polisi seperti kendaraan umumnya.

"Saat itu kami sedang patroli penertiban lalu lintas di Jalan Djundjunan. Ada sedan pengantar ‎pengantin sedang parkir di bahu jalan, pelat nomornya di luar standar," ujar Kompol Bayu, dikutip dari TribunJabar.id pada Senin (15/7/2019).

Ia lantas menghampiri mobil tersebut, belakangan diketahui, pemilik mobil sedang mengganti ban mobilnya yang kempis di bahu jalan.

(Baca Juga: Pelaku Ganti Pelat Nomor Avanza yang Disewa, Sebelum Merampok Toko Emas dan SPBU di Balaraja)

"Kami tegur pemiliknya karena menggunakan pelat nomor tidak seharusnya. Kalau mobilnya hanya di parkir di gedung pernikahan pakai pelat nomor itu, sah-sah saja. Tapi kalau sudah masuk ke jalan, harus pakai pelat nomor yang sesuai," jelas Bayu.

Mobil klasik itu ternyata masih memiliki plat nomor resmi. Hanya saja, posisinya terhalang oleh plat bertuliskan MARRIED.

"Langsung kami meminta pemiliknya untuk mencopot pelat nomor itu, pelat nomor aslinya ada," ujar Bayu.

"Tidak ditilang, baru ditegur saja supaya ke depan tidak terulang lagi," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bukan Angka, Pelat Mobil Pengantin Ini Bertuliskan MARRIED, Polisi Pun Menegur Pemiliknya

Editor : Hendra
Sumber : Tribunjabar.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Wajib Tahu, Dalam Sehari, Berapa Jam Waktu Maksimal Kita Boleh Menyetir?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa