Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Kena E-Tilang Tak Bayar Denda, 2 Ribu Lebih Kendaraan Diblokir!

Hendra - Senin, 15 Juli 2019 | 14:27 WIB
Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik ETLE
Tribunnews.com
Ilustrasi daerah dengan kebijakan Tilang Elektronik ETLE

GridOtocom- Sejak dilaksanakan penerapan tilang elektronik atau E-TLE sebanyak 4.701 pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Sebanyak 2.929 diantaranya telah melakukan pembayaran tilang.

“Sebanyak 4.701 pelanggar telah mengkonfirmasi tilang, 2.929 pengendara telah membayarkan pelanggaran,” jelas AKBP M. Nasir, Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP M. Nasir, Selain itu, sekitar 4.459 pelanggaran pengendara sudah dikirim ke pengadilan.

Baca Juga: Waduh! Baru Seminggu Diberlakukan, Kamera Tilang Elektronik Tangkap Ratusan Pelanggar)

"Kemudian 4.459 pelanggar telah mendapat putusan pengadilan," jelasnya.

Kasubditgakum Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, sebanyak 2.793 nomor kendaraan telah diblokir lantaran tidak menyelesaikan pembayaran setelah 2 minggu melakukan konfirmasi.

Sementara pengendara yang telah membuka blokir ada 764.

Selanjutnya ada 78 nomor polisi yang tidak diblokir.

Nomor polisi yang tidak diblokir tersebut milik TNI atau Polri, nopol rahasia (RHS), atau nopol tidak terdaftar.

Editor : Hendra
Sumber : Tribratanews.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini Kabel di Motor Matic Yang Rawan Digigit Tikus, Putus Bikin Gak Nyala

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa