Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketangkap Polisi Balapan Liar, Disuruh Dorong Motor Sejauh 2 Km, Ya Capek Lah!

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 14 Juli 2019 | 22:30 WIB
Ilustrasi balap liar
Surya.co.id/istimewa
Ilustrasi balap liar

GridOto.com - Penyaluran minat akan dunia balap yang identik dengan adu kecepatan sering dilakukan dengan cara yang kurang tepat.

Pada Minggu (14/7) dini hari, segerombolan pemuda kepergok sedang menggeber motor mereka untuk melakukan balap liar.

Adu kecepatan ilegal tersebut mereka gelar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Tertangkap basah sedang melakukan kegiatan ilegal, segerombolan pemuda pencinta kecepatan itu pun diciduk pihak kepolisian yang sedang mengadakan operasi dari Polres Pasuruan Kota.

(Baca Juga: Ada Sirkuit Gratis di GBT Surabaya Tapi Masih Pilih Balap Liar, Ternyata Ini Penyebabnya)

Guna memberikan efek jera, puluhan remaja itu pun dihukum untuk mendorong motor mereka dari lokasi adu balap liar hingga halaman Polres Pasuruan Kota.

Tak tanggung-tanggung jarak dari tempat ditangkapnya mereka hingga Kantor Polres Pasuruan Kota kurang lebih dua kilometer.

Capek gak ya? Mendorong motor sejauh itu ya jelas capek lah, sob.

Pembubaran adu balap liar tersebut guna mengantisipasi tindak kejahatan serta cipta kondisi di wilayah yuridiksi Polres Pasuruan Kota.

(Baca Juga: Ada-ada Aja Deh, Ini Kumpulan Istilah Unik yang Sering Dipakai di Balap Liar)

Sebanyak tiga peleton atau sekitar 90 polisi diterjunkan dalam operasi dengan sasaran balap liar dan antisipasi tindak kejahatan lain ini.

“Mereka digiring ke Mapolres Pasuruan Kota untuk didata identitas diri dan surat kendaraan bermotor yang mereka pakai, terutama yang tidak memakai helm dan motor dalam keadaan protolan,” kata Kompol Hari Subagiyo, Kabagops Polres Pasuruan Kotadilansir dari Suryamalang.com.

Puluhan pemuda dihukum jalan kaki karena balap liar.
Polres Pasuruan Kota
Puluhan pemuda dihukum jalan kaki karena balap liar.

Hari mengatakan puluhan remaja itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Yang tidak membawa SIM, kami tilang dan setelah itu boleh pulang,” terangnya.

(Baca Juga: Berisik dan Ganggu Warga, FPRM Desak Polisi Menertibkan Balap Liar di Aceh)

Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga ada yang tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami menahan motor yang tidak ada STNK-nya. Mereka boleh mengambil motornya, tapi harus membawa STNK-nya,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Suryamalang.com dengan judul "Balapan Liar di Pasuruan, Puluhan Remaja Ini Dihukum Jalan Kaki Sambil Dorong Motor Sejauh 2 KM"

Editor : Fendi
Sumber : Suryamalang.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Ini Cara Yang Benar Pakai Rem Motor Saat Jalan Basah dan Licin

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa