GridOto.com - Memasuki Bulan Juli 2019, pihak Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, mengumumkan tarif parkir motor dan mobil terbaru.
Jadinya jangan sampai kaget nih saat parkir ada perubahan harga, terutama buat yang parkir menginap.
Rinciannya, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 3 ribu di jam pertama.
Sedangkan, untuk roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu di jam pertama.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Anteng Markir di Parkiran Mobil, Lihat Plat Nomornya, Eh Kok Ada yang Aneh)
Untuk kendaraan besar seperti bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu di jam pertama.
Adapun tarif untuk kendaraan yang menginap, roda empat dikenakan tarif Rp 90 ribu di hari pertama.
Nah kalau motor yang menginap akan dikenakan tarif sebesar Rp 54 ribu di hari pertama.
Berikut, tarif parkir kendaraan di BIJB Kertajati selengkapnya:
* Reguler
- Mobil Rp 5.000/jam -> Rp 3.000/jam berikutnya
- Motor Rp 3.000/jam -> Rp 2.000/jam berikutnya
- Bus Pariwisata Rp 10.000/jam -> Rp 5.000/jam berikutnya
* Inap
- Mobil Rp 90.000/hari -> Rp 70.000/hari berikutnya
- Motor Rp 54.000/hari -> Rp 42.000/hari berikutnya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul UPDATE! Inilah Tarif Parkir Kendaraan Mobil dan Motor di BIJB Kertajati
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR