Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 12 Juli 2019 | 20:30 WIB
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.
Facebook/yoppy ha es
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.

Secara aturan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Targetnya tahun ini akan direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan motor.

Ternyata bukan hanya kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun yang akan dihapus datanya.

(Baca Juga: Viral Ikan Asin, Polisi Temukan STNK Penggelapan Kendaraan di Rumah Rey Utami)

Tapi, ada pula karena faktor tertentu bisa dihapus datanya.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.

Menurut dia juga kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

(Baca Juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Sidoarjo Sudah Tilang 54 Ribu Pelanggar, Total 39 Ribu STNK Disita)

a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

(Baca Juga: Street Manners: Ganti Warna Motor Berbeda dari Warna di STNK Apakah Boleh? Ini Kata Polisi)

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini telah tayang di motorplus-online.com dengan judul Tidak Hanya STNK Mati 2 Tahun Yang Akan Dihapus Datanya Tapi Ada Juga Karena Faktor Ini.

Editor : Hendra
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bodi Mobil Bekas Dempulan Bisa Ketahuan Dengan Cara Ini, Mudah Banget

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa