GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.
Secara aturan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Targetnya tahun ini akan direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan motor.
Ternyata bukan hanya kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun yang akan dihapus datanya.
(Baca Juga: Viral Ikan Asin, Polisi Temukan STNK Penggelapan Kendaraan di Rumah Rey Utami)
Tapi, ada pula karena faktor tertentu bisa dihapus datanya.
"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.
Menurut dia juga kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR