Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib Tau, Ini Faktor Lain Data Kendaraan Dihapus Selain STNK Mati 2 Tahun

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 12 Juli 2019 | 20:30 WIB
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.
Facebook/yoppy ha es
Tahun registrasi di STNK berubah menjadi lebih muda.

GridOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghapus data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati 2 tahun berturut-turut.

Secara aturan sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Targetnya tahun ini akan direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan motor.

Ternyata bukan hanya kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun yang akan dihapus datanya.

(Baca Juga: Viral Ikan Asin, Polisi Temukan STNK Penggelapan Kendaraan di Rumah Rey Utami)

Tapi, ada pula karena faktor tertentu bisa dihapus datanya.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.

Menurut dia juga kebijakan penghapusan data kendaraan bukan hanya yang STNK mati 2 tahun, tapi ada faktor lain sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

Editor : Hendra
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cek Daftar Harga Honda BR-V Baru di Akhir 2024, Dijual Mulai Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa