Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!

Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 12 Juli 2019 | 13:22 WIB
Pejalan kaki menyeberang sembarangan
Pradana/GridOto
Pejalan kaki menyeberang sembarangan

GridOto.com - Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan.

Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.

Tidak jarang juga membuat jengkel para pengguna kendaraan bermotor yang nyaris menabrak mereka yang menyebrang sembarangan tadi.

Apalagi kalau hal tadi dilakukan hanya beberapa meter dari tempat penyeberangan yang sudah disediakan.

(Baca Juga: Street Manners : Ingat! Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Kena Denda Rp 250 Ribu)

Padahal pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, menyeberang jalan sembarangan juga pastinya sangat berbahaya, karena bisa berisiko ditabrak oleh pengguna kendaraan bermotor yang bisa saja kurang sigap.

Jadi kalau sedang tidak bawa motor atau mobil, atau memang biasa berjalan kaki, biasakan menyeberang jalan pada tempatnya.

Capek sedikit tidak apa lah, yang penting selamat sampai tujuan dan tidak menyusahkan pengguna jalan lain.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tegaskan Tetap Lanjut Balapan, Nasib KTM di MotoGP Masih Diragukan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa