GridOto.com - Beredar di media sosial grup WhatsAppp (WA) mengenai aturan terbaru ganjil-genap kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) mulai 12 Juli 2019 di ibu kota DKI Jakarta.
Dikatakan jika aturan tersebut berlaku selama 15 jam 06.00-21.00 WIB.
Kebijakan yang persis sama saat diberlakukan pada saat penyelenggaraan Asian Games 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menilai informasi tersebut tidaklah benar.
"Tidak benar itu alias hoax," kata Kombes Pol Yusuf kepada GridOto.com di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
(Baca Juga: Viral Sebaran Whatsaap Soal Aturan Ganjil -Genap Selama 15 Jam, Begini Kata Dishub)
Sementara, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko mengatakan bahwa belum ada perubahan aturan soal ganjil-genap dari pengaturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 yang berlaku mulai 2 Januari 2019.
Sebelumnya, informasi tersebut viral, berikut isinya;
Dishub DKI Jakarta Kaji Skema Ganjil Genap Sepeda Motor Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7).
Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat.
(Baca Juga: Pelabuhan Bakaheuni Terapkan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Lebaran)
"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.
Direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018. Akan DI BERLAKUKAN SANKSI TILANG
Jangan lupa besok Jakarta udah mulai Ganjil Genap ya dari jam 6 pagi sd 21 malem (15 jam).
Take care All.
*Jalur Ganjil Genap :*
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH. Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Sisingamangaraja
5. Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan - simpang Slipi)
6. Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
7. Jalan MT Haryono (simpang UKI - simpang Pancoran - simpang Kuningan)
8. Jalan HR Rasuna Said
9. Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda - simpang Kalimalang - simpang
UKI)
10. Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis - simpang Pemuda)
11. Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb - Kupingan Ancol) dan
12. Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini - Bundaran Metro Pondok Indah -
simpang Pondok Indah - simpang Bungur - simpang Gandaria City - simpang. (kebayoran Lama)
13. Jalan RA Kartini.
*Indahnya berbagi*
disave temen temen biar gk kena tilang.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
KOMENTAR