GridOto.com - Tim khusus gabungan dari Polres Kota Tangerang dan Polda Banten berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2019 lalu di Toko Emas Permata dan SPBU di Balaraja, Banten.
Kasus perampokan yang sempat viral di sosial media ini didalangi oleh dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang menggunakan Toyota Avanza lansiran 2017 berwarna putih untuk menjalankan aksinya.
"kejadian 14-15 Juni 2019 sekitar pukul 09.19 WIB, kedua pelaku tertangkap di Malaysia pada tanggal 2 Juli 2019," papar Kombes Pol Sabilul Alif, selaku Kapolres Kota Tangerang, Kamis (11/7/2019).
"Usai beraksi di Indonesia, para pelaku bergegas kembali ke Malaysia," imbuhnya saat merilis kasus ini di kaporlesta Tangerang yang terletak di kawasan Tigaraksa, Tangerang.
KBP Alif menambahkan, identitas dua warga asing itu terungkap dengan menggunakan metode information on corpus delicti.
Yakni pemeriksaan baik TKP maupun barang bukti, yang dapat menjelaskan dan membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindakan pidana.
Dalam hal ini penyidik berhasil menelusuri identitas pelaku, dan diketahui bahwa Toyota Avanza yang digunakan untuk menjalankan aksinya itu ternyata merupakan mobil sewaan.
"Kami kemudian melakukan pendalaman dari identitas penyewa kendaraan dari serangkaian penelusuran, kedua penyewa kendaraan merupakan warga negara asing dari Malaysia," ungkap Alif lagi.
"Kedua pelaku adalah Muhammad Nazri Fadzil Rahman (MNFR) dan Muhammad Nur Iskandar (MNI), keduanya termonitor masuk ke Indonesia pada 13 Juni 2019," lanjutnya.
(Baca Juga: Kapolres Bekasi Sampai Takjub, Korban Bernyali Lawan Begal, Bukan Main-Main, Ini Perampokan)
Lebih lanjut Alif menjelaskan, Toyota Avanza putih itu disewa dari sebuah rental mobil di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari segala rangkaian penyelidikan dan investigasi mendalam, pada 27 Juni 2019 kendaraan yang digunakan itu terindikasi milik sebuah rental mobil di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Alif.
"Berdasarkan pemilil rental, mobil disewa pada tanggal 13 sampai 15 Juni 2019. Dia (pelaku) juga sempat difoto oleh pemilik rental mobil dan itu membatu kami dalam melakukan investigasi," sambungnya.
Tidak hanya itu, Alif juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku yakni MNI merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia.
(Baca Juga: Perampokan Macam Film Fast and Furious, Avanza Hadang Truk Fuso, 300 Dus Rokok Sukses Dibawa Kabur)
MNI pernah ditahan PDRM (Kepolisian Malaysia) dengan kasus perampokan yang serupa di Toko emas Kuala Lumpur, Malaysia dan baru saja bebas menjalani hukuman penjara pada 3 Juni 2019.
Sedangkan MNFR berasal dari keluarga yang berkecukupan dan memiliki hobi Traveling.
MNFR melakukan aksi perampokan itu karena memiliki keinginan untuk memiliki uang dari hasil keringatnya sendiri dan ingin menambah biaya perjalanan ke Jepang.
"MNFR merupakan pria kelahiran Selangor, 12 Desember 1993 sedangkan MNI adalah pria kelahiran Kuala Lumpur 22 Mei 1995," tutup Alif.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR