Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Polisi Razia Kendaraan di Jalan Alternatif, Sah Gak Sih

Harun Rasyid - Kamis, 11 Juli 2019 | 14:30 WIB
Foto Ilustrasi
Palembang tribunnews.com
Foto Ilustrasi

GridOto.com - Razia kendaraan bermotor terutama untuk roda dua memang kerap digelar oleh pihak Kepolisian.

Razia tersebut, bertujuan untuk menertibkan para pengendara yang tidak disiplin seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK atau belum memiliki SIM.

Namun banyak publik mempertanyakan tentang razia kendaraan yang digelar Polisi di jalan alternatif, karena biasanya pihak berwajib mengadakan razia di jalan raya atau jalan protokol.

Untuk mengetahui hal tersebut pengendara perlu melihat,dalam razia kendaraan setidaknya Polisi harus memasang plang peringatan.

(Baca Juga: Hindari Jalan Nasional Ruas Pucuk-Babat Lamongan, Sedang Dicor, Polisi Imbau Lewat Jalur Alternatif)

Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali dalam hal tangkap tangan.

Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga tidak mengagetkan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Antar Anak Liburan Sekolah, Suzuki Swift Bekas Dijual Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa