GridOto.com - Tidak menutup pintu angkutan umum selama berkendara dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Sopir angkutan umum yang mengabaikan faktor keselamatan ini dapat dikenai denda tilang maksimal Rp 250 ribu.
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun membenarkan hal tersebut.
"Iya jelas itu melanggar. Tapi kalau berbicara penegakan hukum kan bisa represif yustisial dengan tilang atau yang bersifat represif non yustisial dengan teguran," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com, Kamis (11/7/2019).
(Baca Juga: Dishub Cimahi Bantah! Trayek Baru Angkot Bakal Rugikan Pendapatan Ojek Pangkalan)
"Kendalanya kalau angkot itu kan kecil jadi tidak ada AC-nya jadi panas sehingga tidak ditutup," sambung dia.
Selain dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan para penumpang, sopir angkutan umum itu telah melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Bila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 300 junto pasal 124 ( 1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(Baca Juga: Tega Banget! Debt Collector Rampas Daihatsu Xenia Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Naik Angkot)
Setiap moda transportasi angkutan umum diharapkan memiliki standar minimal pelayanan angkutan umum yang baik,antara lain dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan.
Budiyanto menjelaskan jika situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas maka polisi dapat melakukan proses penyidikan terhadap kejadian tersebut sesuai UU LLAJ maupun Perkap Kapolri No 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Lalu Lintas.
"Diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan umum untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan terhindar dari dampak negatif yang mungkin akan terjadi," paparnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR