Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Ingat! Angkutan Umum Tak Tutup Pintu Kena Denda Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra - Kamis, 11 Juli 2019 | 10:12 WIB
Ilustrasi, angkot di Sidoarjo gratis buat pelajar mulai Februari
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Ilustrasi, angkot di Sidoarjo gratis buat pelajar mulai Februari

GridOto.com - Tidak menutup pintu angkutan umum selama berkendara dapat membahayakan keselamatan penumpang. 

Sopir angkutan umum yang mengabaikan faktor keselamatan ini dapat dikenai denda tilang maksimal Rp 250 ribu.

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto pun membenarkan hal tersebut.

"Iya jelas itu melanggar. Tapi kalau berbicara penegakan hukum kan bisa represif yustisial dengan tilang atau yang bersifat represif non yustisial dengan teguran," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini kepada GridOto.com, Kamis (11/7/2019).

(Baca Juga: Dishub Cimahi Bantah! Trayek Baru Angkot Bakal Rugikan Pendapatan Ojek Pangkalan)

"Kendalanya kalau angkot itu kan kecil jadi tidak ada AC-nya jadi panas sehingga tidak ditutup," sambung dia.

Selain dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan para penumpang, sopir angkutan umum itu telah melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.

Bila melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 300 junto pasal 124 ( 1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Baca Juga: Tega Banget! Debt Collector Rampas Daihatsu Xenia Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Naik Angkot)

Setiap moda transportasi angkutan umum diharapkan memiliki standar minimal pelayanan angkutan umum yang baik,antara lain dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan.

Budiyanto menjelaskan jika situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas maka polisi dapat melakukan proses penyidikan terhadap kejadian tersebut sesuai UU LLAJ maupun Perkap Kapolri No 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Lalu Lintas. 

"Diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan umum untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan terhindar dari dampak negatif yang mungkin akan terjadi," paparnya.




Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa