Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heroik! Pengendara Honda BeAT Selamatkan Nyawa Sopir Honda Mobilio di Tengah Palang Kereta Api

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 10 Juli 2019 | 21:30 WIB
Pengendara Honda BeAT bantu angkat palang pintu kereta api
IG/@dramaojol.id
Pengendara Honda BeAT bantu angkat palang pintu kereta api

GridOto.com - Menerobos palang pintu kereta sering kita lihat di beberapa daerah di Indonesia.

Alasan mereka menerebos palang pintu kereta api salah satunya buru-buru untuk sampai tujuan.

Padahal menerobos palang pintu kereta api ada hukumannya dan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Emak-emak Bermotor Cuek Lawan Arah Plus Berhenti di Tengah Jalan, Enggak Ada yang Berani Negur

Meski begitu, sesama manusia pasti ada rasa untuk ingin tolong menolong apabila melihat sebuah kendaraan yang terjebak di perlintasan kereta api.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id ini.

Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio yang terjebak saat menyeberangi perlintasan kereta api.

Saat itu palang pintu perlintasan sudah tertutup, sehingga Honda Mobilio tersebut terjebak dan tidak bisa lewat.

Namun seorang pengendara Honda BeAT yang sedang menunggu perlintasan kereta api, langsung turun dari motornya.

Ia kemudian membantu mengangkat palang pintu agar mobil tersebut bisa lewat.

Setelah Honda Mobilio sudah berhasil lewat, pemotor Honda BeAT tersebut perlahan menurunkan kembali palang pintu dan kembali ke motornya.

Sungguh patut diacungi jempol pengendara Honda BeAT satu ini!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Taati peraturan palang pintu kereta api demi kenyamanan bersama. Source: @sintel_kai Via: @tribuncikarang

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Abai, Ini Dampak STNK Tidak Diblokir Setelah Mobil Dijual

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa