GridOto.com - Perlu di ingat untuk semua pemilik kendaraan yang hendak parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor akan kena denda Rp 250 ribu.
Mulai Rabu (10/07/2019) aparat gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Bogor lakukan sosialisasi larangan parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas.
(Baca Juga: Diperingati Stiker Enggak Mempan, Lima Mobil yang Parkir Sembarangan Digembok Polisi)
Tetapi masih banyak digunakan sebagai tempat parkir oleh para pengendara bahkan oleh driver ojek online.
"Kami melakukan sosialisasi ini dalam kurun waktu satu minggu di mana dalam seminggu itu kami mencarikan solusi untuk penyelesaian masalahnya," kata Fadli dalam keterangannya, Rabu (10/07/2019).
Ia menuturkan bahwa dalam waktu satu Minggu itu pihaknya akan melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait adanya parkir sembarangan.
(Baca Juga: Tak Pandang Bulu, Ban Pajero Sport Berlogo Kejaksaan RI Digembosi Petugas Karena Parkir Sembarangan)
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR