GridOto.com - Kecelakaan tragis antara mobil Toyota Avanza dan Honda Supra X 125 terjadi di ruas jalan negara atau tepatnya di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Selasa (9/7/2019).
Melansir dari Serambinews.com, akibat kecelakaan tersebut dua korban yang mengendarai Honda Supra meninggal dunia.
Toyota Avanza bernopol BL 1239 JI tersebut dikemudikan oleh Bukhari (52) warga Melur Perumnas Dusun Blang Karieng, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK mengatakan bahwa kedua warga yang meninggal itu masing-masing, Nurbaiti (35) warga Musa Baroh dan Habibah (55) yang merupakan warga Gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru.
"Sementara bocah Alja (2,5) selamat dari insiden maut tersebut dan hanya saja bocah itu mengalami luka robek pada bagian kepala dan muka," sebutnya.
(Baca Juga: Niat Nyalip Mobil, Truk Seruduk Honda Vario, 2 Pengendara Tewas)
Peristiwa ini berawal saat pengendara Honda Supra tanpa nopol yang dikendarai Nurbaiti memboncengkan Habibah dan Alja melintas di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru, Pijay.
Sementara dari arah yang sama melintas mobil Avanza yang dikemudikan oleh Bukhari dengan kecepatan relatif tinggi dengan seraya membunyikan klakson dikarenakan pengendara motor berada di tengah badan jalan.
Namun karena hilang kendali akhirnya sang sopir Toyota Avanza tak mampu mengendalikan kecepatan dan menabrak secara langsung pengendara motor Honda Supra dari arah belakang hingga tersungkur ke bagian bawah mobil.
Nahas, pemotor tersebut terseret hingga 50 meter hingga dua pengendaranya mengehembuskan nafas terakhir.
Nah sob, asal mengemudi dengan kecepatan tinggi memang sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
(Baca Juga: KIA Pregio Tabrak Nenek Hingga Tewas, Pengemudi Gagal Kabur, Nyaris Diamuk Massa)
Di Indoenesia kecelakaan yang diakibatkan pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena terlalu ngebut di jalan seperti ini memang sering terjadi.
Padahal sebenarnya pemerintah telah mengatur standar kecepatan ketika berkendara loh.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:
1. Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
2. Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota
3. Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
4. Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Bagi yang melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Makanya jangan asal kebut-kebutan di jalan ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com,serambinews.com |
KOMENTAR