GridOto.com - Sejak November 2018, Perda Nomor 3 tahun 2018 telah disosialiasikan kepada masyarakat luas di Kota Surabaya.
Penerapan secara resmi perda ini dapat mengenakan sanksi kepada para pelanggar parkir di seluruh wilayah Surabaya.
Salah satunya sesuai dengan penjelasan Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Tunjung Iswandaru.
Tunjung menjelaskan jika parkir di trotoar dan parkir di bawah rambu larangan parkir merupakan bentuk pelanggaran.
(Baca Juga: Street Manners: Naik Motor Lewat Trotoar Sudah Jelas Salah, Bisa Dipenjara Pula)
Selain itu bisa dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok, dan denda tilang.
"Kalau parkir di Trotoar pasti kami tindak, yang boleh itu di bahu jalan," tuturnya.
Hal tersebut juga telah tertera dalam Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi para pelanggar.
Sebagai informasi, besaran denda tilang itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.
"Parkir bukan pada tempatnya adalah pelanggaran yang bisa membawa dampak serius bagi kelancaran lalu lintas serta fasilitas umum. Makanya harus ditertibkan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak"
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR