GridOto.com - Indonesia Traffic Watch (ITW) berharap pemerintahan Presiden Jokowi priode 2019-2024 dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Untuk itu, Presiden Jokowi harus memilih sosok menteri yang memahami permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan secara detail.
"Kemudian memiliki kemampuan dan kepemimpinan untuk membangun koordinasi yang bersinergi dengan semua steakholder," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Minggu (7/7/2019).
Serta berani dan konsisten menegakkan aturan sesuai amanat undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
(Baca Juga: Miris! ITW Sebut Pemerintah Lupa Akan Jasa Transportasi Konvensional)
Ia mengaku, pemerintah sudah waktunya menegakkan aturan terhadap semua bentuk pelanggaran lalu lintas maupun keberadaan angkutan umum yang berbasis aplikasi (online) maupun konvensional.
Sebab UU no 22 tahun 2009 menegaskan, penyelenggara transportasi angkutan umum harus berbadan hukum.
Kemudian angkutan umum orang atau barang hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor umum.
Selanjutnya, kendaraan roda dua (sepeda motor) bukan merupakan angkutan umum.
(Baca Juga: Waduh! ITW Sebut Permenhub No 12 Tahun 2019 Soal Ojol, Ilegal)
Faktanya, masih banyak kendaraan bermotor pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum.
"Tidak hanya soal memenuhi persyaratan kendaraan seperti uji kir dan badan hukum, tetapi pengemudinya juga belum seluruhnya memiliki surat izin mengemudi (SIM) umum," ucapnya.
Menurut dia, menjamurnya kendaraan angkutan umum tanpa izin yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti.
"Telah memberikan dampak signifikan yang memicu terjadinya kemacetan di ruas-ruas jalan sejumlah kota-kota besar khususnya Ibukota Jakarta dan sekitarnya," paparnya.
Ia menambahkan, ketidaktegasan pemerintah menimbulkan adanya diskriminasi terhadap pelaku angkutan umum konvensional.
ITW mendesak, agar Presiden Jokowi memastikan sosok menteri yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pemerintah juga harus memastikan akan melakukan penertiban dan pembatasan kendaraan angkutan umum baik yang bertrayek maupun non trayek. Jumlah kendaraan angkutan umum harus disesuaikan dengan kebutuhan," paparnya.
ITW menilai, selama ini pemerintah lesu darah bahkan tak berdaya menertibkan keberadaan kendaraan pribadi yang beroperasi menjadi angkutan umum.
Ironisnya, bukan menegakkan aturan, justru terkesan membiarkan dan melindunginya lewat kebijakan Kemenhub yaitu sejumlah Permenhub yang belum dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR