GridOto.com - Perjalanan turing memang harus punya persiapan matang, selain motor dan fisik, tentunya harus ada dana.
Kalau enggak ada dana, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk jalan karena dijamin akan merepotkan selama turing.
Anehnya pria ini mengaku curi Honda BeAT tetangganya untuk modal ikutan turing bersama kawan-kawannya.
Aksi tersebut dilakukan IS, warga Kota Agung, Tanggamus.
Pelaksana harian Kapolsek Kota Agung Inspektur Dua Rudi Khisbiantoro menuturkan, IS terlibat pencurian bersama rekannya, DE (17).
Mereka diamankan di kediamannya masing-masing.
"Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka diamankan Polsek Kota Agung saat berada di rumahnya masing-masing," ujar Rudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (6/7/2019).
Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah nopol BE 3945 RK milik Makmur (35), yang merupakan tetangga pelaku.
(Baca Juga: Beginilah Cara Kerja Pencuri Motor Sampai Menjualnya di Lumajang)
Aksi pencurian tersebut terjadi pada 30 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
IS mencongkel jendela depan rumah korban dengan menggunakan linggis. Setelah masuk rumah, ia mengambil motor yang berada di ruang tamu.
"Korban bangun pukul 05.00 WIB melihat pintu depan rumahnya terbuka dan sepeda motornya sudah hilang," jelas Rudi.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Barulah setelah itu dilakukan penangkapan.
(Baca Juga: Gila Betul! Nekat Curi Motor Dalam Kondisi Telanjang Tanpa Busana)
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka punya peran masing-masing.
"IS masuk ke dalam rumah korban, sementara DE mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya membawa sepeda motor ke Gisting lalu dijual online melalui media sosial Facebook," ujar Rudi.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti dua helai pakaian hasil penjualan motor dan uang tunai Rp 50 ribu.
Sementara sepeda motor dan alat kejahatan berupa linggis masih dalam pencarian.
(Baca Juga: Ibarat Peribahasa Pagar Makan Tanaman, Tukang Parkir Ini Curi Motor yang Harusnya Ia Jaga)
"Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, mereka mendapatkan uang Rp 4 juta lalu dibagi rata," terang Rudi.
Tersangka IS mengaku terpaksa mencuri motor karena tak punya uang untuk ikut touring bersama teman-temanya.
"Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Untuk tersangka di bawah umur subsider UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata Rudi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gara-gara Mau Ikut Touring, Pria Lampung Ini Nekat Curi Motor Tetangganya
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Lampung |
KOMENTAR