GridOto.com- Sudah berulang kali pihak kepolisian mengimbau bagi para pemilik kendaraan pribadi untuk tak memasang dan menggunakan baik sirene dan rotator.
Pasalnya alat-alat tersebut hanya ditujukan bagi kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil-mobil khusus lainnya yang telah diatur.
Akibat jika masih nekat memasangnya, petugas tak akan menolerir penggunaan alat tersebut di kendaraan pribadi sehingga bisa memunculkan tilang.
Aturan pun telah jelas tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
(Baca Juga: Yamaha NMAX Laku Keras , Bahkan Sampai Inden di Showroom Motor Bekas)
Pemakaian rotator dan sirene kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.
Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan.
Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirene atau rotator untuk pengawalan apapun.
Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR