Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bus Pariwisata Usianya Ditambah 5 Tahun, Lalu Untuk Usia Bus Reguler Bagaimana?

Dia Saputra - Sabtu, 6 Juli 2019 | 22:00 WIB
Bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB)
Bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB)

GridOto.com - Setiap kendaraan memilik batas usia pemakaian seperti bus pariwisata dan bus reguler yang memiliki batas usia berbeda.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembatasan usia hanya bagi kendaraan umum saja dan tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

Kendaraan yang akan dibatasi usia pemakainya adalah kendaraan umum bukan kendaraan pribadi.

(Baca Juga: Soal Aturan Batas Usia Kendaraan Pribadi, Kemenhub Beri Komentar Ini)

Dalam PM 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018  tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

"Ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Budi Setiadi, Dirjen Hubdat dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Karsa Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (05/07/2019).

Batasan usia untuk bus pariwisata yang semula 10 tahun menjadi 15 tahun.

Hal tersebut merupakan sesuai harapan dengan Asosiasi Pengusaha Bus Pariwisata.

(Baca Juga: Honda Verza Terlindas Bus Pariwisata di Salib Putih Salatiga, Kok bisa?)

“Sementara untuk bus reguler biasa (AKAP dan AKDP) diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan PM ini masih berlaku,” lanjut Dirjen Budi.

Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.

“Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya, saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta,” kata Budi.

(Baca Juga: Bikin Dengkul Lemes, Video Kawasaki Ninja 250 Nyaris Sosor Bemper Bus Pariwisata)

Hingga saat ini hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Hubdat hanyalah sebatas menyarankan pada pemerintah daerah setempat.

Budi mengharapkan pemerintah daerah melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour.

"Sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut, diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Batas Usia Bus Pariwisata Tambah 5 Tahun Jadi 15 Tahun dan Bus Reguler Tetap 25 Tahun

 

Editor : Hendra
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa